Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Apa Syarat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela?

syarat program pengungkapan sukarela
Pressfoto / Freepik

Dengan diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah secara resmi akan melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela pada Tahun 2022. Program tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta. 

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diatur pada Pasal 5 UU HPP. PPS terdiri dari dua kebijakan, yaitu kebijakan pertama yang ditujukan untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang telah mengikuti Tax Amnesty, serta kebijakan kedua yang ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Lalu, apa saja syarat untuk mengikuti program pengungkapan sukarela?

Bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang mengikuti kebijakan pertama, pengungkapan harta dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta, yang dilampiri dengan:

  1. Bukti pembayaran PPh Final
  2. Daftar rincian harta dan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
  3. Daftar utang
  4. Pernyataan mengalihkan harta ke Indonesia bagi yang bermaksud mengalihkan harta
  5. Pernyataan akan menginvestasikan ke sektor tertentu bagi yang bermaksud untuk melakukan investasi

Untuk Orang Pribadi yang mengikuti kebijakan kedua, harus memenuhi syarat:

  1. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016 – 2020
  2. Tidak sedang dilakukan penyidikan, berada dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan
  3. Memiliki NPWP
  4. Membayar PPh Final
  5. Menyampaikan SPT Tahun 2020
  6. Mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan atas surat ketetapan atau STP yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali

Sama seperti peserta Kebijakan 1, peserta Kebijakan 2 juga mengungkapkan harta melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta, yang dilampiri dengan bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta, daftar utang, pernyataan repatriasi, pernyataan menginvestasikan ke sektor tertentu, serta pernyataan mencabut permohonan.

Setelah menyampaikan pengungkapan harta, Dirjen Pajak akan memberikan surat keterangan atas surat pengungkapan harta. Namun, apabila melalui penelitian ditemukan ketidaksesuaian antara surat pengungkapan dengan keadaan sebenarnya, Dirjen Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan tersebut.